Lumajang, locusjatim.com – Kasus pencurian baterai tower seluler di wilayah Kabupaten Lumajang akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, satu tersangka berinisial PT, warga Tuban, berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara saat hendak melarikan diri.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, PT diketahui berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Sigra putih yang digunakan komplotan untuk mencari target secara acak. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Kepada penyidik, PT mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima bayaran dari pelaku utama.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang telah beroperasi di sejumlah wilayah. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya indikasi keterlibatan mereka di beberapa tempat kejadian perkara lain, termasuk di wilayah Kabupaten Jember.
Saat ini, tim Resmob Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku S yang melarikan diri.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.






