Sampang, locusjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa berbagai catatan yang muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 harus menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 yang membahas laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas LHP BPK RI Tahun 2025 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).
Dalam laporannya, Pansus DPRD menyebut rekomendasi yang disusun bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi yang mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, serta pelayanan publik di Kabupaten Sampang.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz yang mewakili Bupati Sampang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, masukan, serta rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Ahmad Mahfudz.
Ia menegaskan, Pemkab Sampang berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Raperda tersebut resmi disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sampang.
Menutup rapat paripurna, H. Ahmad Mahfudz berharap hubungan baik antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik.
“Kami berharap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya.






