BeritaHeadline

Diduga Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digulung, Jutaan Batang Disita

0
×

Diduga Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digulung, Jutaan Batang Disita

Sebarkan artikel ini
Diduga Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digulung, Jutaan Batang Disita
Petugas kantor Bea Cukai dan Satpol PP Gresik menggerebek Ruko yang menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Foto: Istimewa

Gresik, locusjatim.com Praktik penyimpanan rokok ilegal dalam skala besar terbongkar di Kabupaten Gresik. Sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme yang tampak biasa dari luar ternyata dijadikan tempat transit jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama Satpol PP Gresik setelah melakukan pemantauan intensif selama dua hari. Aktivitas mencurigakan terlihat saat sebuah truk trailer beberapa kali melakukan bongkar muat di lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan, bangunan tersebut dipenuhi tumpukan kardus dan karung berisi rokok ilegal dari berbagai merek yang sudah dikemas rapi untuk distribusi.

“Anggota Satpol-PP dan bea cukai melakukan pengintaian terhadap sebuah Ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal. Kemudian terdapat mobil truk tlailer melakukan bongkar muat, dan hasil pengintaian sudah memastikan bahwa kegiatan bongkar muat yang dilakukan adalah rokok Ilegal,” kata Ketua Satpol PP Gresik, Agustin Holomoan Sinaga, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sekitar 367 koli rokok ilegal atau setara 5,87 juta batang. Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai itu diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar.

Selain barang bukti, aparat juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi, terdiri dari sopir truk dan pekerja bongkar muat. Mereka langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rokok ilegal tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah sudut bangunan, mulai ruang tengah, kamar bagian belakang hingga area bawah tangga. Untuk mengevakuasi barang bukti, petugas mengerahkan beberapa kendaraan, termasuk truk trailer, armada Satpol PP dan mobil operasional Bea Cukai.

“Barang bukti beserta sopir dan 5 orang kruw bongkar muat diamankan dan di bawa ke kantor bea dan cukai kabupaten Gresik untuk di proses lebih lanjut, dan barang bukti rokok ilegal diangkut dengan menggunakan 1. Truk tlailer, 1 truk Satpol-PP dan 1 mobil Hilux bea cukai,” tandasnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah dipindahkan ke gudang Bea Cukai guna proses penghitungan dan pendalaman kasus. Aparat menduga gudang tersebut telah lama digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Estimasi barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang. Kerugian negara diperkirakan mencapai.Rp 5.243.784.080 rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *