Sumenep, locusjatim.com – Ramainya isu mengenai tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dikabarkan bakal dirumahkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait pengurangan tenaga honorer maupun P3K di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Fauzi, pemerintah masih melakukan pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari formulasi terbaik agar para pegawai non-ASN tetap dapat bekerja.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena adanya aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal berada di angka 30 persen. Di sisi lain, gaji P3K saat ini masih menjadi tanggungan pemerintah daerah sehingga memengaruhi persentase belanja pegawai.
“Kalau mengacu kepada belanja pegawai di bawah 30 persen sebenarnya kita tercapai, kalau P3K tidak dimasukkan kepada pemerintah daerah. Karena hari ini kasusnya adalah P3K digaji pemerintah daerah,” katanya, Kamis (07/05/2026).
Fauzi mengungkapkan, apabila penghasilan P3K dimasukkan dalam komponen belanja pegawai daerah, maka nilainya meningkat hingga sekitar 37 persen. Bahkan angka itu bisa melewati 40 persen setelah komponen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ikut dihitung.
Meski demikian, Pemkab Sumenep belum mengarah pada kebijakan merumahkan pegawai honorer maupun P3K. Saat ini, pemerintah daerah justru mencari langkah agar persoalan tersebut dapat diatasi tanpa mengurangi jumlah pegawai.
“Kalau itu kita koordinasikan kembali,” ujarnya singkat.
Sebagai langkah antisipasi, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah dikumpulkan untuk membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fauzi, peningkatan pendapatan daerah menjadi solusi paling memungkinkan agar beban belanja pegawai tetap terkendali.
“Bagi kami, salah satu cara adalah menaikkan PAD. Sudah itu saja,” tegasnya.
Ia pun meminta setiap OPD lebih maksimal menggali potensi pendapatan daerah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah berharap tenaga honorer dan P3K tetap bisa dipertahankan tanpa harus terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Jangan berpikir misalnya merumahkan dulu P3K ini. Yang paling penting adalah bagaimana menaikkan PAD agar P3K-nya juga selamat,” pungkasnya.






