Jember, locusjatim.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mencatat tren positif dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sepanjang tahun 2026. Hal tersebut ditunjukkan dengan menurunnya secara signifikan jumlah kejadian temperan, baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang.
Berdasarkan data operasional KAI Daop 9 Jember, pada periode Januari hingga April 2025 tercatat sebanyak 9 kejadian temperan. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, angka tersebut turun drastis menjadi hanya 3 kejadian.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penurunan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah mitigasi yang dilakukan secara berkelanjutan bersama sejumlah pihak terkait.
“Penurunan angka kejadian temperan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang kami lakukan bersama stakeholder terkait serta dukungan masyarakat. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api,” ujarnya pada wartawan, Jum’at (08/05/2026).
Selama tahun 2026, lanjut Cahyo, KAI Daop 9 Jember telah melaksanakan 72 kali kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai wilayah sekitar jalur rel dan perlintasan sebidang.
“Edukasi tersebut menyasar masyarakat umum, pengguna jalan, hingga kalangan pelajar guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan perkeretaapian,” ungkapnya.
Cahyo juga menjelaskan, selain sosialisasi langkah konkret juga dilakukan dengan menutup tiga perlintasan liar yang dinilai membahayakan perjalanan kereta api.
“Ketiga titik tersebut berada di Km 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Km 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, serta Km 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Selain itu, KAI Daop 9 Jember juga melakukan penyempitan perlintasan dan normalisasi jalur rel di Km 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, serta Km 197+9/0 antara Jember–Arjasa di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
“Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya temperan dengan kereta api. Selain itu, pemasangan banner himbauan dan pesan keselamatan juga telah dilakukan di 21 titik perlintasan wilayah Daop 9 Jember,” ungkapnya.
Cahyo menegaskan bahwa keberhasilan menurunnya angka kejadian temperan tidak lepas dari sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya preventif dan edukatif. Namun demikian, keselamatan juga sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat,” ucapnya.
KAI Daop 9 Jember mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang dengan cara berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena sangat berbahaya dan melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.
Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Sementara Pasal 181 menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin, kecuali untuk kepentingan operasional.
“KAI Daop 9 Jember berharap tren positif penurunan kejadian temperan tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan andal,” pungkasnya.






