Pamekasan, locusjatim.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus penipuan sepeda motor yang terjadi di wilayahnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial SP (21), seorang perempuan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia diamankan setelah diduga melakukan penipuan dengan menyasar anak di bawah umur sebagai korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Dengan modus berpura-pura meminta bantuan, pelaku mendekati korban yang masih berstatus pelajar SMP.
“Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar. Sayangnya, motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep,” jelas IPDA Yoni Evan Pratama.
Mendapat laporan dari korban, TK (39), petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, SP telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, SP dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal.
“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.






