Sumenep, locusjatim.com – DPRD Sumenep mulai mengencangkan kendali atas pertumbuhan toko modern yang selama ini dinilai kerap lepas dari perencanaan matang. Melalui panitia khusus (pansus), revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 kini difokuskan untuk membenahi tata kelola pasar sekaligus melindungi eksistensi pasar rakyat.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, keberadaan toko modern kerap menimbulkan persoalan baru, mulai dari tata ruang yang tak tertib hingga distribusi barang yang mengganggu lalu lintas. Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk memperjelas aturan, terutama pada aspek perizinan.
Ketua Pansus, Irwan Hayat, menegaskan bahwa pembahasan revisi perda kali ini akan menyentuh detail teknis yang sebelumnya dianggap kurang tegas. “Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibahas lebih detail lagi,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan, setiap pengajuan izin toko modern tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Pelaku usaha juga diwajibkan menyusun studi kelayakan serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesiapan lahan, termasuk sistem bongkar muat agar tidak menimbulkan kemacetan.
Irwan mengungkapkan, praktik di lapangan selama ini menunjukkan lemahnya perencanaan. “IniSelama keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan yang matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang terkadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.
Tak kalah penting, DPRD juga ingin memastikan keberadaan pasar modern tidak “memakan” ruang hidup pedagang kecil. Salah satu klausul yang diperkuat adalah larangan pendirian toko modern di kawasan yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional.
“Pasar modern tidak boleh dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.
Hasil inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan DPRD menemukan sejumlah toko modern sudah lebih dulu berdiri sebelum aturan diperketat. Fakta ini menjadi catatan penting dalam penyusunan regulasi baru, termasuk rencana pengaturan jarak antar jenis pasar.
Meski DPRD mendorong regulasi yang lebih tegas, penegakan aturan tetap berada di ranah pemerintah daerah melalui perangkat seperti Satpol PP. Sementara itu, pansus akan menjadikan berbagai temuan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan LKPj.
Ke depan, DPRD berharap revisi perda ini tidak hanya menata keberadaan toko modern, tetapi juga mendorong transformasi pasar rakyat agar lebih kompetitif.
“Kami juga berharap pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya.






