Sumenep, locusjatim.com – Per Maret 2025 ini, Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sudah menerima pengaduan perceraian atau gugatan cerai hingga 669 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, Rabu (05/03/2025).
Ia menjelaskan aduan-aduan tersebut adalah akumulasi pengaduan sejak awal tahun lalu, yang dari bulan Januari 2025.
“Dalam bulan ini, kami menyelesaikan 20 perkara kasus penceraian,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengaduan perceraian tersebut didominasi oleh mereka yang masih usia produktif atau muda. Adapun faktor utamanya disebabkan berbagai hal, diantaranya perekonomian.
“Faktor utamanya, kebanyakan masalah ekonomi, ketidak harmonisan rumah tangga, dan perselisihan yang tidak menemukan jalan keluar,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya banyak memilih memediasi setiap pasangan untuk menyelesaikan perkara, sebelum putusan perceraian rasmi ditetapkan.
Kendati demikian, ia mengaku jika proses mediasi tidak berdampak atau bahkan tak membawa hasil apapun, maka proses perceraian akan tetap dilanjutkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Moh. Jatim mengaku, pada setiap perkara pihaknya akan memberikan dia panggilan resmi kepada para pihak yang mengadukan.
Jika dalam dua panggilan tersebut ada pihak-pihak yang tidak hadir bahkan setelah pemanggilan kedua, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan barang bukti yang ada.
“Apabila pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan, maka perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” tutupnya.
Sekedar diinformasikan sepanjang tahun 2024 lalu, PA Sumenep, berhasil menyelesaikan perkara penceraian hingga 2.600 kasus.