Sumenep, locusjatim.com – Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengerucut. Dari sejumlah peserta yang mengikuti proses seleksi, sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) kini berada di jajaran tiga besar untuk empat jabatan yang tengah diperebutkan.
Empat posisi tersebut bukan jabatan biasa. Kursi yang diperebutkan berkaitan langsung dengan sejumlah sektor penting pemerintahan daerah, mulai dari urusan perumahan dan transportasi, ketahanan sosial-politik, penanggulangan bencana, hingga ketertiban umum.
Daftar kandidat tersebut diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Pengumuman Nomor 16/PANSEL.JPTP-SMP/IX/2026 tertanggal 3 September 2026.
Untuk posisi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, persaingan mengerucut pada tiga nama, yakni Ardiansyah Ali Shochibi, Dadang Dedy Iskandar, dan Hendri Hartono.
Sementara kursi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kini menyisakan Sunaryanto, Suryadi Irawan, serta Yudi Nursumadyanto sebagai kandidat tiga besar.
Persaingan juga terjadi untuk memimpin BPBD Kabupaten Sumenep. Tiga nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Imam Yudikarna, Indra Hernawan, dan Kamiluddin.
Adapun posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengerucut pada Fadholi, Hakiki Maulana Firmansyah, dan Helmi.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengolahan nilai akhir yang dilakukan Pansel. Proses seleksi juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan munculnya tiga kandidat pada masing-masing jabatan, tahapan seleksi kini tinggal menyisakan nama-nama yang dianggap memiliki hasil terbaik untuk kemudian ditentukan pengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pengumuman hasil seleksi ditandatangani Ketua Pansel JPTP Kabupaten Sumenep yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Agus Dwi Saputra.
Pansel memastikan hasil tersebut memiliki kekuatan final dalam rangkaian seleksi. Artinya, 12 nama yang telah diumumkan merupakan kandidat yang ditetapkan pada tahap akhir seleksi terbuka tersebut.
“Keputusan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sumenep bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tutupnya.






