Sumenep, locusjatim.com – Guru di Kabupaten Sumenep diminta tidak menjadikan media sosial, khususnya TikTok, sebagai aktivitas hiburan saat jam mengajar. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep menegaskan, guru harus fokus menjalankan tugas pendidikan dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi.
Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, penggunaan media sosial saat jam kerja harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Guru yang justru sibuk scrolling TikTok untuk kepentingan pribadi dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang pendidik.
“Saya larang, gak boleh main dan scroll-scroll medsos, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan,” tegas Mohammad Iksan, Rabu (19/8/2026).
Meski memberikan larangan terhadap aktivitas scrolling untuk hiburan, Disdik Sumenep tidak menutup pemanfaatan TikTok sebagai media pembelajaran. Guru masih diperbolehkan menggunakan platform tersebut apabila konten atau aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
Bahkan, menurut Iksan, guru yang melakukan siaran langsung saat kegiatan belajar mengajar (KBM) justru dapat memberikan manfaat lebih luas. Materi yang disampaikan di dalam kelas bisa ikut diakses oleh masyarakat melalui media sosial.
“Kalau waktu mengajar, kemudian live TikTok, itu nggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran yang guru terapkan di kelas tidak hanya didengar oleh murid di ruang kelasnya saja, tapi bisa didengar oleh warganet di TikTok,” jelasnya.
Karena itu, Disdik Sumenep menekankan adanya perbedaan antara menggunakan TikTok sebagai sarana edukasi dengan sekadar mengisi waktu luang. Guru tetap diperbolehkan bermedia sosial, namun harus mampu menempatkan diri sesuai profesinya.
“Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga,” ujarnya.
Iksan juga mengingatkan bahwa profesionalitas guru tidak hanya dinilai ketika berada di depan kelas. Aktivitas di ruang digital juga menjadi bagian dari perilaku yang dapat mencerminkan kepribadian dan kompetensi sosial seorang pendidik.
“Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh,” katanya.
Larangan tersebut juga tidak berhenti pada aktivitas media sosial saat jam sekolah. Guru diminta tetap menjaga kepantasan konten ketika menggunakan TikTok di luar jam kerja, termasuk pada malam hari.
“TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru harus profesional mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika profesional dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti akan menjaga diri,” tegasnya.
Untuk mengawasi aktivitas tersebut, Disdik Sumenep membuka ruang laporan dari berbagai pihak. Dugaan pelanggaran dapat diketahui melalui laporan wartawan, masyarakat, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh Disdik.
“Pengawasan, laporan dari wartawan, masyarakat, kepala sekolahnya, temuan saya sendiri,” jelas Iksan.
Jika ditemukan pelanggaran, guru yang bersangkutan tidak serta-merta langsung diberikan sanksi berat. Penanganan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kepala sekolah untuk memberikan teguran dan pembinaan terlebih dahulu.
Namun, apabila guru tetap mengulangi pelanggaran setelah mendapatkan teguran dan pembinaan, Disdik Sumenep memastikan tindakan lebih tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolahnya untuk teguran. Kalau masih melanggar, kita lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar lagi, tentu sanksi keras,” pungkasnya.(*)






