BeritaHeadline

Bea Cukai Jember Sita 126 Ribu Rokok Ilegal dan 3.058 Liter MMEA, Nilainya Rp192 Juta

724
×

Bea Cukai Jember Sita 126 Ribu Rokok Ilegal dan 3.058 Liter MMEA, Nilainya Rp192 Juta

Sebarkan artikel ini
operasi pasar Bea Cukai Jember bersama APH terkait rokok ilegal
operasi pasar Bea Cukai Jember bersama APH. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com – Peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo kembali menjadi sasaran operasi Bea Cukai Jember. Dalam tiga bulan terakhir, petugas mengamankan 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Barang-barang tersebut diamankan dalam 58 kali penindakan yang dilakukan selama Juli hingga September 2026. Operasi pasar digelar bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui operasi bersama dengan APH terkait untuk periode Juli, Agustus, dan September,” kata Ulfa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Senin (28/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP di masing-masing daerah serta aparat penegak hukum lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi maupun barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dari 58 kali penindakan tersebut, petugas mengamankan 126.740 batang rokok ilegal. Selain itu, sebanyak 3.058 liter MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai turut diamankan.

Berdasarkan penghitungan sementara, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp192.053.700. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai tersebut ditaksir mencapai Rp105.022.120.

Namun, proses penindakan tersebut masih berlanjut. Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk menjalani penelitian lebih lanjut.

Penelitian dilakukan untuk memastikan jenis dan jumlah barang serta bentuk dugaan pelanggaran sebelum Bea Cukai menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” jelas Ulfa.

Artinya, pihak-pihak yang berkaitan dengan barang hasil penindakan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Selain mengandalkan penindakan, Bea Cukai Jember juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi kepada pedagang dan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami ketentuan serta sanksi hukum terkait peredaran barang kena cukai.

Ulfa mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing.

Upaya penindakan dan edukasi tersebut dilakukan untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menekan potensi kehilangan penerimaan negara di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *