Berita

Sinergi Petani–Pengusaha Disebut Jadi Kunci Sukses Implementasi Harga Tembakau 2025 di Sumenep

966
×

Sinergi Petani–Pengusaha Disebut Jadi Kunci Sukses Implementasi Harga Tembakau 2025 di Sumenep

Sebarkan artikel ini
TIHT Sumenep 2025
Fotob kanan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi.

Sumenep,locusjatim.com Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 di Kabupaten Sumenep disambut positif oleh para pelaku industri pertembakauan. Namun, keberhasilan kebijakan ini diyakini akan sangat bergantung pada kekuatan komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menilai penetapan TIHT lebih awal memberikan kepastian harga yang bermanfaat bagi semua pihak. Menurutnya, selain memberi pegangan bagi petani, kebijakan ini juga memudahkan pelaku industri dalam merancang strategi pembelian dan produksi.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Meski demikian, H. Udik—sapaan akrabnya—menegaskan pentingnya pengawasan di tingkat pembelian. Ia khawatir tanpa kontrol yang ketat, petani tetap berisiko menjual di bawah titik impas karena terdesak kebutuhan atau ulah tengkulak.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kestabilan harga tembakau secara langsung memengaruhi kualitas bahan baku dan keberlangsungan industri rokok lokal. Harga yang terlalu rendah akan membuat petani mengurangi biaya produksi, berimbas pada kualitas, sementara harga wajar akan mendorong peningkatan mutu tembakau.

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk perlindungan kepada petani di tengah risiko fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Bupati Fauzi mengungkapkan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah menekan jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Penurunan pasokan inilah yang diprediksi akan mendorong kenaikan harga di pasaran.

Adapun TIHT 2025 ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung Rp 67.929/kg, Tembakau Tegal Rp 63.117/kg, dan Tembakau Sawah Rp 46.142/kg, masing-masing mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Sekedar diinformasikan, dalam dua tahun terakhir, harga jual tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. Pemkab Sumenep berharap tren positif ini bisa dipertahankan melalui koordinasi erat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok pertembakauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *