Hukrim

Ungkap Peredaran Sabu di Pragaan, Polres Sumenep Amankan 31 Poket Siap Edar

324
×

Ungkap Peredaran Sabu di Pragaan, Polres Sumenep Amankan 31 Poket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Sabu
Korban peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan saat di amankan polres Sumenep. Foto: Humas polres Sumenep

Sumenep,locusjatim.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, pada Senin malam, 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sebanyak 31 poket sabu siap edar dengan berat total 12,01 gram. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *