Jember, locusjatim.com – Ratusan warga dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan lahan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jumat (18/9/2026).
Aksi yang bertajuk “Bebaskan Silo dari Bayang-Bayang Militerisme” tersebut, dimulai dari Double Way Kampus Universitas Jember (UNEJ) sekitar pukul 14.00 WIB. Massa kemudian bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi.
Setelah menyampaikan tuntutan di DPRD Jember, massa kembali bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Di lokasi tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Jember Muhammad Fawait.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta kepastian mengenai status dan hak kelola lahan di Silo yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Persoalan tersebut mencuat di tengah polemik rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di wilayah Silo.
Koordinator Lapangan Aksi, Zulfan Robert Maulana Azzamani, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya warga dan mahasiswa menagih komitmen Pemkab serta DPRD Jember dalam penyelesaian konflik lahan di Silo.
“Untuk membicarakan aksi kali ini kita ingin menagih janji dari DPRD ataupun Pemkab sendiri, yang mana keberlangsungan konflik lahan yang berada di Silo itu masih berlangsung,” ujar Zulfan.
Menurutnya, dalam hearing sebelumnya telah dibahas agar tidak ada pergerakan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek konflik sampai terdapat keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Zulfan menegaskan, tuntutan warga tidak semata-mata mengenai penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP. Persoalan yang dinilai lebih mendasar adalah kepastian mengenai legalitas hak kelola yang dimiliki kelompok tani hutan Jatijaya Silo.
“Kita tidak lagi membicarakan bagaimana kita menolak keseluruhan dari batalyon yang ada. Akan tetapi kita menuntut terkait legalitas hukum yang dimiliki oleh kelompok tani di sana,” katanya.
Ia berharap Pemkab Jember dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan kementerian yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.
Perwakilan warga Desa Silo, Mulyadi, mengatakan keresahan masyarakat terkait persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi ruang hidup bagi petani yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
“Keresahannya yang pertama adalah kami bahwasannya di situ merupakan ruang hidup daripada petani yang ada di dalam hutan maupun yang ada di pinggir hutan,” ujar Mulyadi.
Ia juga meminta agar tidak ada aktivitas di kawasan tersebut sebelum terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Mulyadi berharap pemerintah memastikan keberadaan dan pelaksanaan SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kawasan oleh kelompok tani.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan perwakilan mahasiswa dan kelompok hutan Jatijaya Silo.
Halim menyebut lahan yang menjadi rencana lokasi Yon TP merupakan tanah negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Ia menyebut kawasan sekitar 1.730 hektare tersebut dikelola Kelompok Hutan Jatijaya Silo yang mencakup sekitar 220 kepala keluarga berdasarkan SK KHDPK.
“Seandainya tidak ada revisi SK, berarti pengelolaannya tetap di bawah tangan Kelompok Jatijaya Silo,” ujar Halim.
Halim juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Ia turut menyoroti informasi mengenai adanya pematokan lahan di Desa Silo yang menurutnya perlu segera diluruskan.
Menanggapi aspirasi massa, Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan Pemkab akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Fawait menegaskan, selama belum ada perkembangan baru dari pemerintah pusat, lahan tersebut harus difungsikan sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.
“Saya sepakat yang disampaikan oleh Ketua DPRD, ini suara Bupati. Selama belum ada perkembangan apapun dari Jakarta, maka lahan tersebut harus difungsikan sebagaimana SK yang telah diterbitkan,” kata Fawait.
Bupati juga meminta jajarannya mengecek informasi mengenai adanya pematokan lahan di Desa Silo.
“Pak Asisten untuk di-check, apa betul ada pematokan di sana, maksudnya apa, di-check ke Desa Silo,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Fawait menyampaikan rencana pembentukan tim gabungan yang melibatkan Pemkab Jember, DPRD, perwakilan petani, serta mahasiswa.
Tim tersebut nantinya akan bersama-sama menghadap pihak yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan persoalan lahan di Silo sekaligus mencari solusi.
“Nanti saya dan Ketua DPRD dan OPD terkait, kita berangkat menghadap untuk mencari solusi bersama. Untuk menghadap yang punya kewenangan,” tutur Fawait.
Menurut Fawait, persoalan lahan di Silo membutuhkan penyelesaian dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah daerah bersama masyarakat akan mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan.
“Kita cari solusi bersama,” pungkasnya.






