BeritaHeadline

Melintas di JPL Tak Terjaga, Pemuda Jember Tertemper KA Ijen Ekspres hingga Terseret 2 Km

915
×

Melintas di JPL Tak Terjaga, Pemuda Jember Tertemper KA Ijen Ekspres hingga Terseret 2 Km

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan di rel kereta di jember
Mobil toyota fortuner tertemper KA Ijen Ekspres saat melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 104. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com Nasib nahas dialami Yusril Nur Ibnu P (21), pemuda asal Dusun Blogmundu, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember. Usai mobil yang dikendarainya tertemper KA Ijen Ekspres saat melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, Kamis (17/9/2026) siang,

Benturan tersebut membuat mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol P 1236 AY yang dikendarai korban terseret kereta hingga kurang lebih 2 kilometer, dari lokasi kejadian sampai wilayah Gambirono.

Kapolsek Tanggul AKP Fatchurrahman mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.05 WIB. Saat itu, KA Ijen Ekspres melaju dari arah Malang menuju Ketapang. Sementara mobil korban bergerak dari arah selatan, yakni Semboro menuju Klatakan.

“Memang untuk kereta api itu dari arah Malang menuju Jember, jadi posisi kereta itu melaju dengan kencang, itu kereta api Ijen Ekspres. Sedangkan mobil dari arah selatan, dari arah Semboro menuju Klatakan,” ujar Fatchurrahman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Menurutnya, benturan terjadi di JPL 104. Setelah dihantam kereta, kendaraan korban terseret hingga kurang lebih dua kilometer.

“Jadi posisi mobil itu terseret sampai Gambirono kurang lebih 2 km,” ungkapnya.

Korban kemudian dievakuasi dan dibawa menuju Puskesmas. Namun, Yusril dinyatakan meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju Puskesmas Bangsalsari.

“Korban mengalami luka dibagian kepala karena terbentur dan saat kejadian korban mengemudi seorang diri” ujarnya.

“Selanjutnya korban kita bawa ke Puskesmas Bangsalsari, namun saat di perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

Fatchurrahman mengungkapkan, JPL 104 sebenarnya telah dilengkapi palang pintu. Namun, palang tersebut belum beroperasi dan belum terdapat petugas yang berjaga.

“Jadi perlintasan tersebut memang sudah ada palang pintunya, namun masih belum operasional atau belum ada petugasnya,” ungkapnya.

Saat kejadian, kondisi di sekitar perlintasan juga disebut sepi. Tidak ada orang yang memberitahu korban bahwa kereta api sedang melintas.

“Memang mobil itu tidak ada yang memberitahu kalau ada kereta melintas, karena memang di lokasi sepi,” katanya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, insiden bermula saat sebuah mobil minibus melaju dari arah selatan.

Pengendara diduga tidak menaati rambu lalu lintas dengan tidak berhenti sejenak ketika hendak melalui perlintasan sebidang di petak jalan Tanggul (TGL) – Bangsalsari (BSS), tepatnya di Km 173+060.

“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo.

Akibat kecelakaan tersebut, KA Ijen Ekspres sempat berhenti luar biasa untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan sarana dilakukan, pada pukul 12.19 WIB kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan.

Cahyo memastikan seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat.

Meski demikian, KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit. Selain itu, terdapat kerusakan pada lampu kabut lokomotif.

“Namun demikian, perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman,” jelas Cahyo.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Masyarakat kembali diimbau untuk mengutamakan keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang.

Menurut Cahyo, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan aturan bagi pengguna jalan ketika melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru,” tegas Cahyo.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *