Berita

Aset Sitaan Bisa Dijual Sebelum Inkracht, PAR Alternatif Indonesia Minta Kewenangan Dibatasi

819
×

Aset Sitaan Bisa Dijual Sebelum Inkracht, PAR Alternatif Indonesia Minta Kewenangan Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Aset sitaan

Jember, locusjatim.com Potensi pemindahtanganan aset hasil tindak pidana sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht menjadi salah satu perhatian PAR Alternatif Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Lembaga hukum dan politik tersebut menilai kewenangan menjual atau memindahtangankan aset sebelum adanya putusan final perlu dibatasi secara ketat. Sebab, status hukum aset masih dapat berubah berdasarkan keputusan pengadilan.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, mengatakan persoalan dapat muncul apabila aset yang sudah terlanjur dijual ternyata oleh pengadilan dinyatakan bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kalau aset sudah dijual, lalu pengadilan menyatakan aset itu harus dikembalikan, persoalannya tidak sesederhana mengembalikan barang. Ada perubahan nilai, potensi kerugian ekonomi, dan persoalan siapa yang menanggung akibat dari kesalahan tersebut,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jember, Rabu (16/9/2026) petang.

Menurut Andi, ketentuan mengenai pengelolaan aset dalam Bab IV draf RUU Perampasan Aset perlu mendapat perhatian karena Jaksa Agung ditempatkan sebagai pelaksana pengelolaan Aset Tindak Pidana.

Kewenangan tersebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga pengembalian aset.

PAR menilai rangkaian kewenangan tersebut perlu dipisahkan agar tidak terjadi konsentrasi kewenangan dalam satu rantai keputusan.

“Masalahnya bukan siapa yang mengelola, tetapi bagaimana kewenangan itu dipisahkan agar tidak terjadi satu rantai keputusan: menguasai aset, menentukan nilainya, lalu menjualnya,” ujarnya.

Andi menilai penjualan sebelum inkracht seharusnya tidak diberlakukan terhadap seluruh jenis aset.

PAR mengusulkan mekanisme tersebut hanya diterapkan terhadap aset tertentu, seperti barang yang mudah rusak, mengalami penurunan nilai secara signifikan, atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak proporsional.

Selain itu, penjualan sebelum inkracht dinilai perlu mendapatkan persetujuan pengadilan dan didasarkan pada hasil penilaian pihak independen.

“Penjualan sebelum inkracht harus dibatasi dengan alasan objektif dan pengawasan yudisial. Jangan ditempatkan sebagai kewenangan administratif biasa,” tegas Andi.

Nilai Aset Jangan Ditentukan Sendiri

Sorotan PAR tidak hanya berkaitan dengan penjualan aset, tetapi juga proses menentukan nilai aset yang akan dipindahtangankan.

Andi menilai fungsi penilaian sebaiknya dipisahkan dari lembaga yang menguasai dan mengelola aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas, terutama jika hasil penilaian menjadi dasar pelelangan.

“Hasil penilaian harus dapat diaudit dan diuji apabila ada keberatan. Jangan sampai lembaga yang menguasai aset sekaligus menentukan berapa nilai aset tersebut,” katanya.

PAR juga mendorong adanya pengawasan eksternal melalui audit berkala oleh lembaga pemeriksa negara, penilaian independen, pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset.

Menurut Andi, pengawasan harus berjalan sejak aset disita hingga dikembalikan atau dipindahtangankan.

“Kami mendorong adanya jejak pengawasan dari awal sampai akhir. Mulai dari penyitaan, penilaian, penyimpanan, pemanfaatan, pelelangan, sampai pengembalian harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Untuk memperkuat transparansi, PAR Alternatif Indonesia juga mengusulkan Sistem Informasi Aset Tindak Pidana yang memuat informasi mengenai status aset, nilai, lokasi, pihak yang menguasai, biaya pemeliharaan, penggunaan hingga riwayat pemindahtanganan.

Andi menegaskan efektivitas pemberantasan tindak pidana harus berjalan seiring dengan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Perampasan aset harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh berarti kewenangan tanpa kontrol. Semakin besar kewenangan negara mengambil aset, semakin kuat pula kewajiban negara mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” katanya.

PAR Alternatif Indonesia meminta DPR dan pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antara penegakan hukum, pengelolaan aset, penilaian, pengawasan dan pemindahtanganan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lembaga tersebut berharap aturan yang disusun nantinya mampu memastikan aset hasil tindak pidana dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan hukum apabila status aset berubah berdasarkan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *