BeritaHeadline

Dana Transfer Menyusut, Pemkab Sumenep Genjot PAD hingga Rp375 Miliar

910
×

Dana Transfer Menyusut, Pemkab Sumenep Genjot PAD hingga Rp375 Miliar

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep
Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep harus mencari ruang fiskal baru setelah pendapatan transfer dalam rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 mengalami penurunan cukup besar. Salah satu langkah yang ditempuh yakni meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp375,08 miliar.

Target tersebut naik Rp40,77 miliar dibandingkan APBD sebelumnya yang berada di angka Rp334,30 miliar. Persentase kenaikannya mencapai 12,20 persen.

Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan target tersebut saat membacakan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.

Kenaikan PAD menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan fiskal dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah.

Langkah itu dilakukan di tengah kondisi pendapatan daerah secara keseluruhan yang justru mengalami penurunan. Dalam P-APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,29 triliun, turun sekitar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen dari sebelumnya sekitar Rp2,47 triliun.

Kontraksi tersebut terutama dipicu merosotnya pendapatan transfer. Pos yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp2,12 triliun kini diproyeksikan hanya sekitar Rp1,91 triliun, atau berkurang Rp212,72 miliar.

Penyesuaian pendapatan transfer tersebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kondisi tersebut membuat optimalisasi PAD menjadi semakin penting. Pemkab Sumenep mendorong inovasi serta pengelolaan potensi daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Perlu adanya upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui berbagai inovasi dan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal,” kata Imam Hasyim.

Di sisi belanja, Pemkab Sumenep juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam rancangan P-APBD 2026.

Total belanja daerah turun Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, dari sekitar Rp2,65 triliun menjadi sekitar Rp2,61 triliun.

Namun, tidak seluruh komponen belanja mengalami penurunan. Belanja operasi justru meningkat 1,97 persen menjadi sekitar Rp1,99 triliun.

Kenaikan lebih besar terjadi pada belanja modal yang mencapai 32,37 persen. Anggaran belanja modal naik dari Rp142,69 miliar menjadi Rp188,88 miliar.

Sementara belanja tidak terduga melonjak hingga 525,50 persen, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,27 miliar.

Di sisi lain, belanja transfer mengalami penurunan 28,01 persen menjadi sekitar Rp394,31 miliar.

Dengan struktur tersebut, P-APBD Sumenep 2026 mencatat defisit sekitar Rp317,03 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Pemkab Sumenep menyatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan rencana program, kegiatan dan keuangan daerah dengan perkembangan ekonomi serta perubahan kebijakan pemerintah.

“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *