BeritaHeadline

Terindikasi Pakai Sabu, Seorang Ayah di Pamekasan Pilih Serahkan Anak ke Polisi

0
×

Terindikasi Pakai Sabu, Seorang Ayah di Pamekasan Pilih Serahkan Anak ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Terindikasi Pakai Sabu, Seorang Ayah di Pamekasan Pilih Serahkan Anak ke Polisi
Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama. Foto: Istimewa

Pamekan, locusjatim.com Seorang ayah di Kabupaten Pamekasan mengambil langkah yang tidak mudah demi menyelamatkan masa depan anaknya. Mengetahui sang anak diduga terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ia memilih mendatangi Polres Pamekasan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, alih-alih menutupi persoalan tersebut.

Langkah itu dilakukan pada 6 Juli 2026. Warga Desa Waru tersebut mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pamekasan agar anaknya yang berinisial AFH dapat menjalani rehabilitasi.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Sehari setelah surat diterima, tepatnya pada 7 Juli 2026, petugas mengamankan AFH untuk selanjutnya menjalani proses pemulihan.

“Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang berinisial AFH. Anak tersebut terindikasi kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

Saat ini, AFH telah berada di Panti Rehab Gana Madura (Ghana Recovery Madura). Di tempat tersebut, ia menjalani rehabilitasi yang mencakup pemulihan medis dan sosial sebagai upaya mengatasi ketergantungan narkotika.

IPDA Yoni menilai, keputusan orang tua AFH merupakan contoh nyata kepedulian keluarga sekaligus bentuk kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba.

“Kami dari Polres Pamekasan sangat mengapresiasi keberanian dan keterbukaan dari orang tua saudara AFH. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata. Mengakui dan melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi adalah langkah bijak demi menyelamatkan masa depan anak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *