Bondowoso, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.
Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (30/6/2026).
“Laporan keuangan kita mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah bekerja secara profesional sehingga capaian ini dapat terus dipertahankan,” ujar Abdul Hamid.
Menurut Bupati, raihan WTP bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam penyampaiannya, Abdul Hamid memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,05 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,638 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp35,25 miliar.
Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,773 triliun. Adapun Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp310,80 miliar atau 95,39 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatat surplus anggaran sebesar Rp48,41 miliar. Setelah ditambah Pembiayaan Netto sebesar Rp96,69 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp145,11 miliar.
SILPA tersebut nantinya akan dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif sehingga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap proses pembahasan Raperda ini berjalan secara efektif dan lancar sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat masih banyak agenda penting lainnya,” pungkasnya.






