Pamekasan, locusjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mengebut proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan.
Setelah menetapkan tersangka, kini penyidik melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Hozizah sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Tim penyidik turun langsung ke lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menegaskan bahwa penyitaan tersebut sah secara hukum karena sudah mengantongi surat perintah dan penetapan izin dari pengadilan.
“Tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor: Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, serta Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap Ardian.
Adapun aset yang berhasil disita oleh tim penyidik berupa beberapa bidang tanah di Desa Palengaan Daya, yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersangka, yakni:
1. Tanah seluas ± 545 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama Hozizah
2. Tanah seluas ± 1.517 m² dengan SHM Nomor 01477 atas nama Hozizah
3. Tanah seluas ± 2.024 m² dengan SHM Nomor 01639 atas nama Hozizah
4. Tanah seluas ± 916 m² dengan SHM Nomor 02850 atas nama Hozizah.
Ardian menambahkan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah penting agar kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi program gadai emas yang ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih dapat dipulihkan.
“Kami tegaskan, penyitaan ini bukan akhir dari proses. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang akan disita untuk mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.












