LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Tindak lanjut dari Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember Poedji Boedi Santoso atas kasus dugaan pemerkosaan difabel, membuat korban akhirnya mendapat pendamping hukum dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia.
Pendampingan hukum tersebut, kata Poedji Boedi sebagai salah satu upaya agar korban mendapat keadilan, atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh iparnya sendiri.
Ia menyebut sebelumnya pihak LBH dan korban sudah bertemu secara langsung, Senin (29/7/2024), di kantor UPTD PPA DP3AKB Jember.
“Sudah kami dampingi waktu Visum (18/7),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia, Fitriyah Fajarwati mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polres Jember.
Adapun tujuannya, kata Fitri yah adalah untuk memberitahu kepolisian, bahwa pihaknya telah secara resmi menjadi pendamping hukum dari S, korban pemerkosaan tersebut.
‘Kami segera jadwalkan untuk ke kepolisian,” ucapnya.
Diketahui kasus dugaan pemerkosaan difabel itu, telah dilaporkan ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB, dan tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, yang ditandatangani oleh Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
Kanit PPA Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Masih sementara proses,” ucapnya, Senin (29/7/2024).
Hal senada ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni.
“Ini sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan pihak terkait,” pungkasnya.