LOCUSJATIM.COM,SUMENEP – Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin menyebut Bea Cukai Madura kebal muka terhadap permasalahan rokok ilegal, di wilayahnya.
“Bea cukai itu kebal dek. Kebal muka, kebal telinga, kebal mata gitu loh,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/07/2024).
Pasalnya ia menilai, operasi yang hanya menyasar toko dan jasa pengiriman saja tidak mampu menurunkan angka penjualan rokok ilegal.
Menurutnya, pabrik pembuatan rokok ilegal juga harus menjadi sasaran operasi yang dilakukan satpol PP wilayah bersama Bea Cukai Madura dan beberapa personil lain, sehingga pemberantasannya bisa dilakukan dari akar.
Namun, hal itu lanjutnya, tak pernah dilakukan Bea Cukai Madura kendati pihaknya sudah kerap kali memberikan teguran maupun ajakan untuk sama-sama memberantas rokok ilegal hingga ke pabriknya.
Alpanya operasi rokok ilegal di pabrik, membuat dirinya menduga ada main belakang yang dilakukan Bea Cukai Madura.
“Menurut saya Bea Cukai tidak mengusut tuntas terkait dengan rokok itu, saya curiga dapat unsyaiun (Sesuatu, Red) dari pabrik ilegal.”
Sebab, kata dia ketika operasi berlangsung, para penjual yang ada di toko-toko itu pasti akan menyebut sales. Dan dari informasi tersebut, Bea Cukai bisa menelusuri alur penjualan hingga mengetahui asal pabrik yang memasok rokok ilegal.
Sayangnya, hal itu lanjutnya tidak dilakukan oleh Bea Cukai Madura, yang membuat dirinya semakin yakin dengan dugaan main belakang yang telah dilakukan bersama pemilik pabrik.
Kendati demikian pihaknya masih berharap ke depan Bea Cukai Madura bisa benar-benar mengusut tuntas permasalahan rokok ilegal, dengan melakukan operasi di seluruh wilayah kerjanya, termasuk di Sumenep dan Pamekasan.
“Tapi kalau misalnya merasa tidak (ada main), ayo bersama kami Komisi II DPRD Sumenep usut tuntas, kan tidak hanya Sumenep, terutama paling marak di Pamekasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Kurus Dahri membenarkan terkait operasi rokok ilegal yang tidak menyasar pabrik.
Ia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti Bea Cukai Madura yang memang telah mengatur jadwal hingga objek operasi rokok ilegal.
“Jadwal dan sasaran operasi ketentuannya dari Bea Cukai. Kami tidak mempunyai otoritas untuk menentukannya,” pungkasnya.