Politik Pemerintahan

Pemecatan PPS Padasan, saat ini Jadi PKD Alassumur, Berawal dari Rekomendasi Bawaslu Bondowoso

484
×

Pemecatan PPS Padasan, saat ini Jadi PKD Alassumur, Berawal dari Rekomendasi Bawaslu Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Bawaslu bondowoso
Pelantikan PKD Kabupaten Bondwoso (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO- Pemecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan yang saat ini diloloskan menjadi menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer, ternyata pernah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Muhammad Naufal Zafilul Khoir dipecat saat menjadi PPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer, berawal dari surat rekomendasi Bawaslu Bondowoso nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/16.14/I/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada KPU.

Demikian disampaikan Junaidi Ketua Komisioner KPU Bondowoso melalui surat dengan nomor 622/HM.03.2-SD/3511/4/2024, Jumat 7 Juni 2024.

Junaidi menerangkan, atas adanya rekomendasi tersebut, kemudian KPU Bondowoso memanggil Ketua dan anggota PPS Desa Padasan untuk dilakukan klarifikasi kemudian dilakukan sidang kode etik.

“Dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya intervensi terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Padasan oleh salah satu Calon anggota DPRD dapil III, pada Ketua dan Anggota PPS Desa Padasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, saat proses sidang kode etik dilaksanakan oleh tim pemeriksa seluruh pihak terkait dihadirkan, dari PPS dan PPK Pujer, kecuali Khotimatun Nikmah.

Junaidi juga membeberkan, saat proses persidangan muncul fakta bahwa, PPK Pujer mengungkapkan memang Muhammad Naufal Zafilul Khoir kinerjanya sangat buruk, yang dibuktikan dengan 2 kali mendapat surat peringatan.

“Selain terjerat persoalan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu 2024. Muhammad Naufal Zafilul Khoir memiliki catatan hitam kinerjanya buruk saat jadi anggota PPS Desa Padasan. Naufal terima SP 2 kali dari PPK Pujer,” tutupnya.

Anehnya, Nani Agustina Ketua Bawaslu Bondowoso mengaku tak mengetahui jika di Kecamatan Pujer terdapat PKD yang mempunyai pengalaman sebagai anggota PPS dipecat oleh KPU gegara diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya kok tidak dengar itu iya,” kata Nani Agustina saat ditanya jurnalis soal pemecatan PPS yang diterima menjadi PKD Alassumur, Minggu 2 Juni 2023.

Bahkan, Nani mengaku tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik untuk rekrutmen PKD. Selain itu Ketua Bawaslu Bondowoso itu juga membolehkan jika PKD menjadi tim sukses.

“Yang tidak boleh itu menjadi anggota partai politik dalam struktural, itu yang tidak boleh, kalau timses gapapa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *