Sumenep, locusjatim.com – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga pertengahan Mei 2026 mulai mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. DPRD menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada stabilitas birokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik di daerah.
Sedikitnya ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta posisi Asisten Administrasi Umum.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, meminta pemerintah daerah segera mempercepat pengisian jabatan definitif agar roda pemerintahan tidak berjalan setengah hati.
Menurutnya, jabatan yang terlalu lama diisi oleh Plt dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan di internal pemerintahan. Sebab, pejabat pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan kebijakan strategis.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong. Jangan terlalu lama dijabat Plt karena tentu kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan pejabat definitif menjadi kebutuhan penting untuk menjaga ritme organisasi pemerintahan agar program pembangunan maupun pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
“OPD membutuhkan figur pimpinan yang definitif supaya program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif sesuai target yang sudah direncanakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengaku telah menyiapkan langkah untuk mengisi sejumlah posisi strategis tersebut. Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan pengisian jabatan akan dilakukan melalui tahapan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Menurut Benny, sebelum dilakukan seleksi terbuka, pemerintah daerah kemungkinan akan lebih dulu melakukan rotasi atau mutasi pejabat antar OPD. Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme pemerintahan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan administrasi birokrasi.
“Bisa jadi diawali dengan mutasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan kebutuhan OPD yang kosong. Setelah itu, jabatan yang masih belum terisi akan dilanjutkan melalui mekanisme seleksi terbuka,” pungkasnya.(*)






