Berita

Pegang Sertifikat Hak Milik, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Sampang

913
×

Pegang Sertifikat Hak Milik, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Sampang

Sebarkan artikel ini
Pegang Sertifikat Hak Milik, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Sampang
Persoalan kepemilikan lahan di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Foto: Locusjatim.com

Sampang, locusjatim.com Persoalan kepemilikan lahan di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung ke ranah hukum.

Umar, warga Surabaya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Sampang pada 30 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat setelah lahan yang diklaim sebagai miliknya diketahui telah dipagari dan dipasangi papan klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Umar mendasarkan klaim kepemilikannya pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas namanya. Fotokopi sertifikat tersebut turut dicantumkan sebagai barang bukti dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM).

Persoalan bermula ketika pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lahan tersebut diketahui telah dikelilingi pagar bambu yang dianyam. Di bagian tengah lahan juga ditemukan patok kayu yang dipasangi papan bertuliskan:

Kemunculan papan tersebut menjadi persoalan karena keluarga Umar menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa SHM atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Informasi mengenai kondisi lahan itu diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendapat kabar tersebut, Umar bersama anaknya kemudian datang ke Sampang pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tanah sekaligus berupaya mencari penyelesaian secara langsung.

Upaya musyawarah kemudian dilakukan di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pendampingan anggota Polsek Pangarengan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, pihak yang dilaporkan berinisial F maupun perwakilannya disebut tidak hadir dalam musyawarah.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik temu, Umar akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pihak yang dilaporkan tercatat berinisial/nama F, laki-laki berusia sekitar 35 tahun dan merupakan warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Usman, anak Umar, mengatakan keluarga mengambil langkah hukum karena ingin status kepemilikan lahan tersebut mendapatkan kepastian berdasarkan bukti yang sah.

“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri duduk perkara sebenarnya. Pemeriksaan diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

Selain memeriksa dokumen kepemilikan, penyelesaian perkara juga perlu melihat riwayat tanah, batas-batas objek lahan, serta dasar penguasaan dan pemasangan pagar maupun papan klaim.

Dengan adanya laporan tersebut, keluarga Umar berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan lahan yang disengketakan.

Sementara itu, dugaan penyerobotan tersebut masih merupakan laporan dari pihak Umar. Keabsahan masing-masing klaim kepemilikan dan fakta terkait penguasaan lahan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *