Padang, locusjatim.com – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026, gagasan untuk menguatkan kembali fondasi dasar organisasi mulai mengemuka. Salah satunya disampaikan tokoh NU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin melalui dorongan agar Qanun Asasi kembali menjadi pijakan penting dalam perjalanan NU.
Gagasan tersebut disampaikan Gus Kikin saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat Prof. H. Ganefri, Ph.D di Air Tawar, Padang Utara, Jumat (21/8/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi Gus Kikin dengan jajaran NU di sejumlah daerah. Selain mempererat hubungan, kunjungan tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan pandangan mengenai arah NU menjelang forum tertinggi organisasi tersebut.
Gus Kikin menilai Qanun Asasi memiliki posisi strategis dalam mengembalikan ruh dan nilai dasar yang menjadi pijakan NU sejak awal berdiri.
“Bagaimana nantinya Qanun Asasi ini digunakan lagi. Mudah-mudahan NU ke depan akan menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang,” ujar Gus Kikin.
Menurutnya, menghidupkan kembali Qanun Asasi bukan sekadar upaya mengembalikan dokumen lama. Lebih dari itu, langkah tersebut dinilai penting untuk mempertegas kembali identitas, nilai perjuangan, serta arah organisasi NU dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Selain persoalan fondasi organisasi, Gus Kikin juga menyampaikan sejumlah gagasan terkait program NU ke depan. Penguatan sektor ekonomi menjadi salah satu perhatian, khususnya dengan menggali potensi ekonomi yang dimiliki warga NU.
Di bidang pendidikan, ia menilai masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan, terutama dalam memperkuat pendidikan pada jenjang perguruan tinggi.
“Kita juga akan memperkuat sektor pendidikan di perguruan tinggi. Di mana saat ini sektor pendidikan perguruan tinggi kita masih lemah,” ungkapnya.
Gagasan mengenai Qanun Asasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua PWNU Sumatera Barat Prof. H. Ganefri. Ia menilai dokumen tersebut memiliki arti penting sebagai pijakan NU dalam menata organisasi ke depan.
Ganefri mengungkapkan, selama ini Qanun Asasi secara utuh belum ditemukan dan yang banyak dikenal hanya bagian mukadimahnya. Karena itu, penemuan kembali dokumen tersebut oleh Gus Kikin dinilai sebagai momentum penting bagi NU.
“Selama ini dokumennya tidak ditemukan, hanya mukadimahnya saja dan sekarang sudah ditemukan oleh Gus Kikin, karena beliau adalah cicit dari pendiri NU. Mudah-mudahan itu menjadi pijakan bagi NU ke depan,” kata Ganefri.
Ia menjelaskan, Qanun Asasi merupakan aturan dasar atau konstitusi ideologis NU yang ditulis Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari pada 1926. Dokumen tersebut kemudian disampaikan secara terbuka kepada publik dalam bentuk salinan yang dibagikan kepada peserta Muktamar ke-3 NU pada 1928.
Ganefri menilai Qanun Asasi dapat menjadi salah satu pijakan penting apabila Gus Kikin mendapat amanah memimpin PBNU. Ia juga berharap agenda penguatan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, mendapat perhatian lebih besar dalam arah kebijakan NU mendatang.
Sementara itu, PWNU Sumatera Barat memastikan akan mengikuti Muktamar ke-35 NU di Jombang bersama jajaran PCNU kabupaten/kota. Ganefri berharap seluruh rangkaian muktamar dapat berjalan sesuai agenda yang telah disiapkan.
“Mudah-mudahan muktamar ini berjalan sukses sesuai dengan apa yang sudah diagendakan panitia pengarah nantinya,” ujarnya.
Silaturahmi Gus Kikin dengan PWNU Sumbar menjadi bagian dari konsolidasi menjelang Muktamar ke-35 NU. Di tengah momentum tersebut, gagasan mengembalikan Qanun Asasi menjadi pijakan organisasi dipadukan dengan agenda penguatan pendidikan dan ekonomi warga NU.
Gagasan itu sekaligus menempatkan Muktamar ke-35 sebagai momentum untuk memperkuat kembali arah perjalanan NU, dengan tetap berpijak pada nilai dan fondasi yang telah diletakkan para pendirinya.






