BeritaHeadline

Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan Beredar, Nilainya Capai Rp10,57 Miliar

621
×

Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan Beredar, Nilainya Capai Rp10,57 Miliar

Sebarkan artikel ini
pemusnahan rokok ilegal di Jember
Pemusnahan rokok ilegal di Jember. Foto: Rio Satrio

Jember, locusjatim.com Peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya menjadi perhatian serius Bea Cukai. Hal itu terlihat dari jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak dan dimusnahkan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 yang mencapai 7.425.928 batang.

Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Jember hingga saat ini. Angkanya bahkan meningkat signifikan dibanding pemusnahan sebelumnya yang berada di kisaran hampir 3 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, peningkatan jumlah tersebut menunjukkan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal yang cukup besar di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

“Ini adalah yang terbesar di Jember sampai dengan saat ini. Dari yang sebelum-sebelumnya hampir 3 juta, sekarang 7 juta lebih. Jadi kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Lukman saat pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Bea Cukai Jember, Jumat (21/8/2026).

Jutaan batang rokok tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai itu mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan ditemukan dalam berbagai jalur distribusi.

Bea Cukai Jember mengungkap, salah satu pola yang banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos menggunakan kendaraan angkutan barang maupun jasa ekspedisi dan paket kilat.

Penindakan dilakukan melalui patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan, jasa ekspedisi dan kurir, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, sebagian besar barang ilegal tersebut ditemukan saat berada dalam proses perlintasan.

“Ini sebagian besar dari perlintasan, karena ini rata-rata kan tidak ada identitasnya. Kalau tidak ada di perlintasannya kita tidak bisa mendeteksi dari mana, tapi yang jelas itu barang ilegal dan melewati perlintasan kita, maka kita tindak,” ujarnya.

Meski jumlah penindakan meningkat, Bea Cukai Jember belum menemukan indikasi adanya produsen rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso maupun Situbondo. Barang yang ditemukan lebih banyak berada dalam proses distribusi atau perlintasan.

Menurut Lukman, penindakan terhadap rokok ilegal juga tidak selalu berakhir dengan proses penyidikan. Dalam pelanggaran tertentu, Bea Cukai dapat menerapkan penegakan hukum berupa denda.

Dari penindakan yang dilakukan selama periode tersebut, Bea Cukai telah memperoleh sekitar Rp400 juta dari denda yang menjadi penerimaan negara. Sementara perkara yang memenuhi unsur pelanggaran dan memiliki bukti cukup dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Lukman menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan di daerah.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan DBH CHT,” ungkapnya.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.

Bea Cukai Jember mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *