HeadlinePolitik Pemerintahan

31 Raperda Masuk Propemperda, 10 di Antaranya Mulai Difasilitasi Pemprov

916
×

31 Raperda Masuk Propemperda, 10 di Antaranya Mulai Difasilitasi Pemprov

Sebarkan artikel ini
31 Raperda Masuk Propemperda, 10 di Antaranya Mulai Difasilitasi Pemprov
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari. Foto: locusjatim.com

Sumenep, locusjatim.com Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep 2026. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda kini mulai memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tahap fasilitasi menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam proses ini, materi regulasi akan disesuaikan agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan fasilitasi diperlukan untuk memastikan setiap Raperda memiliki dasar dan substansi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” kata Hosnan, Jumat (14/08/2026).

Sepuluh Raperda yang saat ini berada dalam tahap fasilitasi mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Di antaranya Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kemudian Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Selain itu, terdapat Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Adapun satu Raperda, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, telah dinyatakan selesai.

Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam agenda Propemperda 2026 dapat dituntaskan sebelum akhir tahun. Target tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan agenda legislasi tahun berjalan, tetapi juga mencegah sejumlah Raperda kembali tertunda ke tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.

Hosnan menjelaskan, penyelesaian Propemperda tahun ini menjadi semakin penting karena daerah tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam agenda legislasi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membuat Raperda yang sudah masuk Propemperda 2026 diupayakan dapat diselesaikan sesuai target.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 juga merupakan agenda yang berkaitan dengan pembahasan pada tahun sebelumnya. Karena itu, Bapemperda terus mendorong agar proses pembahasannya dapat diselesaikan dan tidak kembali bergeser ke tahun berikutnya.

“Harapannya di tahun ini akan selesai semuanya,” tandas Hosnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *