Sampang,locusjatim.com – Pengadilan Negeri Sampang menjadi titik kumpul ratusan massa dari Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan simpatisan se-Madura, Kamis (21/05/2026).
Mereka menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas tuntutan, yang dinilai terlalu ringan dalam kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap guru tugas pesantren, Abdur Rozak.
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap tuntutan lima tahun penjara bagi dua terdakwa. Massa menilai, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan serta tidak cukup kuat memberikan efek jera, khususnya dalam kasus yang menyasar tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
Koordinator aksi Hasan Basri, menegaskan bahwa putusan hukum seharusnya mampu memberikan perlindungan nyata bagi para guru, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, ia menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa agar ada efek jera dan perlindungan hukum bagi guru tugas di pondok pesantren,” ucapnya.
Selain menyuarakan tuntutan, massa juga melayangkan peringatan keras kepada pihak terkait. Mereka meminta adanya kejelasan dan perkembangan penanganan perkara dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak direspons secara serius, aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dipastikan akan digelar.
Ancaman tersebut bahkan disebut bisa berujung pada lumpuhnya aktivitas sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Bagi kami, kasus ini tidak hanya menyangkut individu korban, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap dunia pendidikan pesantren serta nilai moral yang dijunjung tinggi di Madura,” tandasnya.(*)






