Jember,locusjatim.com-UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember terus mematangkan sistem tata kelola keterbukaan informasi publik sebagai upaya menuju predikat perguruan tinggi “informatif”. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Lantai 1 pada Senin (18/05/2026).
Rapat tersebut menjadi forum konsolidasi antarunit untuk memperkuat kesiapan kelembagaan menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus menyatukan langkah dalam pengembangan layanan informasi berbasis digital.
Kegiatan itu dihadiri jajaran pimpinan kampus, mulai dari Kepala Biro AUPK, Wakil Rektor III, Kepala SPI, Tim Humas, hingga Tim PPID universitas.
Kepala Biro AUPK UIN KHAS Jember sekaligus Ketua PPID Utama Universitas, Nawawi menyebut, perkembangan PPID UIN KHAS Jember dalam waktu singkat mendapat perhatian positif dari berbagai pihak karena dinilai mampu bergerak cepat dibanding sejumlah perguruan tinggi lain.
Menurutnya, capaian yang diraih saat ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur kampus dalam membangun budaya pelayanan informasi yang transparan dan profesional.
“Ini menunjukkan bahwa kerja teman-teman PPID, Humas, dan seluruh unsur yang terlibat mendapatkan apresiasi yang luar biasa. Bahkan banyak pihak terkejut karena UIN KHAS Jember mampu bergerak cepat menuju kategori menuju informatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan pimpinan universitas terhadap penguatan PPID dilakukan secara serius melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga pengembangan platform digital pelayanan publik.
Selain membahas kesiapan e-Monev, rapat tersebut juga mempresentasikan aplikasi PPID berbasis Android dan aplikasi SiM-KHAS sebagai bagian dari transformasi digital layanan informasi kampus.
Keberadaan platform tersebut dinilai akan mempermudah akses informasi publik sekaligus memperkuat sistem dokumentasi dan pelayanan universitas kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN KHAS Jember sekaligus Tim Pengarah PPID Universitas, Khoirul Faizin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara profesional dan sesuai regulasi.
Ia mengingatkan pentingnya memahami batas antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan agar tata kelola informasi tetap sehat dan tidak menimbulkan persoalan di ruang publik digital.
Melalui penguatan sistem dan inovasi digital tersebut, UIN KHAS Jember optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mencapai target sebagai perguruan tinggi yang informatif dan akuntabel.
“Yang utama adalah memahami mana informasi yang memang terbuka untuk publik dan mana yang termasuk dikecualikan. Itu menjadi fondasi penting dalam pengelolaan keterbukaan informasi yang baik,” tandasnya.(*)








