Sumenep,locusjatim.com — Penanganan kasus sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, kembali menuai sorotan. Kuasa hukum DR, Zamrud Khan, SH, melayangkan laporan resmi ke bagian Paminal Polres Sumenep atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang dinilainya tidak profesional.
Kasus tersebut, bermula dari pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, perkara justru berbelok setelah seseorang berinisial IR melaporkan DR atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Zamrud menilai tuduhan itu tidak berdasar. Padahal, Zamrud menegaskan kliennya sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
“Klien saya sama sekali tidak melakukan pemalsuan. Justru dugaan pemalsuan dokumen itu diduga kuat dilakukan oleh pihak pelapor sendiri,” tegas Zamrud Khan, Rabu (9/10/2025).
Ia menuturkan, jalannya pemeriksaan dan penyidikan yang berlangsung dinilai tidak sesuai koridor hukum. Bukannya mencari kebenaran materiil, proses tersebut justru berpotensi menjerat pihak yang tak bersalah.
“Klien saya malah akan dijadikan tersangka tanpa dasar yang jelas. Ironisnya, dokumen penting milik BPN yang seharusnya menjadi alat bukti malah disita penyidik. Akibatnya, pengurusan sertifikat tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Merasa ada yang janggal, Zamrud kemudian melaporkan kasus tersebut ke Paminal Polres Sumenep sebagai langkah hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Ia berharap pengawasan internal kepolisian bisa mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur.
“Laporan kami sudah diterima dan bahkan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak Paminal. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan, tanpa keberpihakan kepada penyidik yang bekerja tidak profesional,” katanya.
Zamrud juga mengungkap fakta lain: perkara yang ia tangani itu sudah berjalan lebih dari setahun tanpa perkembangan berarti. Menurutnya, baru ada pergerakan setelah atensi langsung dari pimpinan kepolisian setempat.
“Selama 14 bulan kasus ini mandek di tahap penyelidikan. Baru setelah ada teguran dari Kapolres, prosesnya bergerak lagi. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan yang patut diusut,” ujarnya.
Ia menekankan, laporan ke Paminal bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang sering terpinggirkan dalam proses hukum.
“Kami ingin kebenaran ditegakkan, sesuai semangat profesionalisme dan transparansi yang menjadi prinsip Polri Presisi,” pungkas Zamrud.(*)












