LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menciduk pengguna narkoba di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/08/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan, terlapor berinisial SS (41) adalah warga Jalan Blimbing Bulu, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan lakban warna hitam, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, kata AKP Widi pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ada satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,19 gram, satu unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam, sobekan kakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.