HeadlineHukrim

Uang Rp5 Ribu Bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Pragaan, Pria 58 Tahun Diamankan

897
×

Uang Rp5 Ribu Bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Pragaan, Pria 58 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan di Sumenep
Foto ilustrasi pencabulan.

Sumenep, locusjatim.com – Kecurigaan orang tua terhadap uang Rp5.000 yang berada di tangan anaknya berujung pada terbongkarnya dugaan kasus pencabulan anak di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di Satreskrim Polresta Sumenep. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga setempat, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Awalnya, orang tua korban melihat anak perempuan yang masih berusia sekitar 7 tahun membawa uang Rp5.000. Karena mengetahui anaknya mendapatkan uang tersebut dari seseorang, orang tua kemudian menanyakan asal uang itu.

Dari situlah cerita mengenai dugaan peristiwa yang dialami korban mulai terungkap. Anak tersebut disebut menceritakan bahwa dirinya pernah diajak masuk ke sebuah kamar di rumah SA dan berada berdua dengan pria tersebut.

Keterangan yang disampaikan kepada orang tuanya itu kemudian mengarah pada dugaan tindakan pencabulan. Kondisi korban saat menceritakan kejadian tersebut juga menjadi perhatian karena anak itu menangis, ketakutan dan diduga mengalami trauma.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi itu disebut berlangsung pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Pragaan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut. Sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. SA memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah datang untuk memberikan keterangan, polisi kemudian mengamankannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam perkara ini, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. memastikan perkara tersebut masih berproses. Penyidik tengah melengkapi berkas sebelum melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Selain berfokus pada proses hukum, kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur. Polisi juga mengingatkan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membekali mereka dengan pemahaman mengenai perlindungan diri.

Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pencabulan terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut, sembari memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *