Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perampokan Toko Emas Jember yang Hendak Kabur ke Bali 

236
×

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perampokan Toko Emas Jember yang Hendak Kabur ke Bali 

Share this article
Pelaku pencurian emas di Jember
Dua pelaku pencurian toko emas di Jember saat di amankan Polres Jember. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com – Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan kerasan di Toko Emas Murni Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir di Kabupaten Banyuwangi. Keduanya ditangkap polisi saat menumpang kendaraan travel yang diduga membawa mereka menuju Bali.

Dua tersangka berinisial DBN dan DS itu ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim Resmob Kalong Polres Jember, personel Polsek jajaran, Jatanras, serta bantuan petugas dari Bondowoso.

“Alhamdulillah, kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai mengamankan pelaku, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Menurut Ario, penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah memperoleh informasi mengenai upaya pelarian mereka keluar dari wilayah Jember.

Keduanya diketahui menumpang kendaraan travel dengan tujuan Bali. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah SPBU di Kecamatan Glenmore untuk mengisi bahan bakar.

Saat itu, petugas mencurigai kondisi bagian dalam kendaraan travel yang terlihat gelap. Kecurigaan tersebut mendorong tim Resmob melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Murni. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik lapangan, rekan-rekan mampu membuntuti dan akhirnya melakukan penangkapan di daerah SPBU Glenmore, Kecamatan Banyuwangi,” ujar Ario.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. DBN disebut sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengeksekusi perampokan.

Dia diduga mengambil sejumlah perhiasan emas dan membacok korban dalam kejadian tersebut. Sementara itu, DS disebut sebagai pihak yang diajak DBN untuk melakukan aksi tersebut pada malam sebelum kejadian.

Ario mengungkapkan, dugaan motif perampokan tersebut berkaitan dengan persoalan utang. DBN disebut memiliki tanggungan sekitar Rp80 juta dan kebingungan mencari cara untuk melunasinya.

“Motif yang mendasari pelaku ini untuk membayar utang. Jadi, pelaku ini ada utang kurang lebih sebanyak Rp80 juta,” ungkap Ario.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021 yang diduga digunakan sebagai sarana, baju biru dan celana pendek cokelat yang disebut dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Sementara itu, jumlah perhiasan emas yang diambil dan total kerugian akibat kejadian tersebut masih dalam penghitungan polisi.

Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Toko Emas Murni pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dalam kejadian tersebut, pemilik toko, Lili Liong, sekitar 70 tahun, bersama anak laki-lakinya, Ayong, sekitar 48 tahun, menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam.

Keduanya mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas dari toko tersebut sebelum melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka di Banyuwangi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *