Sumenep, locusjatim.com – Penelusuran polisi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mengarah kepada dua pria berinisial HT (25) dan HU (29). Kasus ini berkembang setelah HT, yang lebih dahulu diamankan, menyebut HU sebagai pihak yang diduga memberikan sabu kepadanya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Bukabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Ambunten.
Dalam penindakan di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, petugas mengamankan HT untuk diperiksa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram.
Temuan itu menjadi awal penelusuran lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, HT mengaku sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut HU dalam keterangannya kepada petugas.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan mendatangi kediaman HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU ditemukan di dalam kamar dan turut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu serta dua unit telepon genggam.
Kedua pria tersebut selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ambunten berencana berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan melimpahkan perkara beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Ambunten, Iptu Edi Sumarno, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Ia juga meminta warga tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Iptu Edi Sumarno.






