Sumenep, locusjatim.com – Pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, bermula dari penggerebekan sebuah rumah. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (37), sebelum menelusuri pengakuannya yang mengarah kepada tetangganya sendiri, H (28).
Kedua pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Talango Iptu Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika anggotanya melakukan penggerebekan di rumah R yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Saat petugas tiba, R diduga sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya. Pemeriksaan di lokasi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat hisap sabu atau bong berbahan botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Dari pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang merupakan tetangganya, sebagai orang yang diduga memberikan barang haram tersebut kepadanya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah H.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku menggunakan sabu dan menyebut mendapatkannya dari H. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya,” jelas Kapolsek Talango Iptu Waluyo.
Saat mengamankan H, petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu kepada R.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan keterlibatan masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi berencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang tepat untuk masing-masing orang perlu ditentukan berdasarkan peran, hasil penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Rilis yang tersedia belum menyebutkan pasal spesifik yang disangkakan kepada R maupun H.






