Jember, locusjatim.com – Terlilit utang Rp80 juta akibat kalah judi online, dua pria asal Kecamatan Ambulu, Jember, diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung. Keduanya, berinisial DBN dan DS, ditangkap polisi di SPBU Glenmore, Banyuwangi, saat menumpang travel yang hendak membawa mereka ke Bali, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, dugaan utang akibat judi online menjadi salah satu motif yang tengah didalami penyidik dalam kasus perampokan disertai penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Untuk motif sendiri masih tahap pemeriksaan. Pelaku tersebut terlilit utang sebesar kurang lebih Rp80 juta akibat kalah bermain judi online,” ujar Alaiddin saat Press Conference di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Jum’at (23/20/2026).
Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Ambulu, Jember. Setelah kejadian, mereka sempat pulang ke rumah di Ambulu sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan travel.
Pelarian keduanya berakhir di SPBU Glenmore, Banyuwangi. Polisi mengamankan DBN dan DS ketika kendaraan travel yang mereka tumpangi berhenti di lokasi tersebut.
Alaiddin menjelaskan, peristiwa perampokan kali ini berbeda dengan kejadian yang pernah terjadi di toko emas tersebut sekitar 2022 lalu. Meski lokasi kejadiannya sama, polisi menegaskan bahwa kedua peristiwa itu merupakan kejadian yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi perampokan pada Kamis pagi itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Para terduga pelaku disebut telah memperhitungkan waktu dan cara untuk melancarkan aksinya.
“Dari proses penyelidikan, memang perampokan tersebut sudah digambarkan oleh pelaku, jam berapa, bagaimana caranya,” ungkapnya.
Polisi juga mendalami bagaimana kedua terduga pelaku mengetahui situasi Toko Emas Murni. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui tidak saling mengenal dengan para korban.
“Pelaku dan korban ini sebelumnya memang belum pernah mengenal. Kalau dari pemeriksaan yang kita lakukan, memang pelaku sudah menggambarkan bagaimana situasi toko tersebut. Karena saat itu toko dalam posisi sedang menyiapkan untuk dibuka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1217 EG yang digunakan saat beraksi, sebilah pisau dapur, jaket, celana pendek, serta topi yang dikenakan terduga pelaku.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta berupa uang dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Alaiddin juga menyebut salah satu terduga pelaku berinisial DBN merupakan residivis kasus penggelapan. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Alaiddin, ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dua orang, yakni Lili Liong (71) dan anak laki-lakinya, Ayong (49), menjadi korban dalam kejadian tersebut dan harus mendapatkan perawatan medis.






