Sumenep, locusjatim.com – Seorang perempuan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah pria tersebut memilih keluar dari Islam.
Keputusan tersebut, menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga yang diketahui telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Hirmawan Susilo, pasangan ini awalnya menikah di perantauan. Sang suami, yang berasal dari luar Madura, memeluk Islam sebelum akhirnya ikut istrinya menetap di Sumenep.
“Namun, setelah bertahun-tahun bersama, konflik dalam rumah tangga mulai muncul. Puncaknya, sang suami memutuskan kembali ke daerah asalnya dan memilih keluar dari Islam. Hal ini menjadi alasan utama istrinya menggugat cerai,” ujar Hirmawan, Kamis (27/2/2025).
Hirmawan menambahkan bahwa meskipun ada faktor lain yang turut berperan, perubahan keyakinan suami menjadi pemicu utama perceraian ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus perceraian akibat perpindahan agama di Sumenep umumnya melibatkan pendatang yang sebelumnya bukan Muslim.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan kasus warga asli Sumenep yang berpindah agama. Biasanya, hal ini terjadi pada pendatang yang memang tidak sejak awal beragama Islam,” tutupnya.