Jember,locusjatim.com – Peluang lulusan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember untuk berkarier di bidang advokat semakin terbuka. Hal itu menyusul keterlibatan kampus dalam kolaborasi nasional yang mempertemukan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), dan PERADI Profesional.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan profesi hukum yang lebih terintegrasi. Tidak hanya memperkuat pembelajaran di ruang kelas, kolaborasi ini juga membuka akses mahasiswa dan alumni terhadap pendidikan profesi, pengalaman praktik, penelitian hingga pengembangan kompetensi hukum.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (09/07/2026) kemarin.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut, menggunakan pendekatan triple helix dengan mempertemukan unsur perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi. Bagi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, pola kerja sama tersebut dinilai dapat memperluas ruang bagi mahasiswa untuk mengenal dunia hukum secara lebih praktis sekaligus mempersiapkan lulusan menghadapi kebutuhan profesi.
Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki tujuan lebih besar daripada sekadar membangun hubungan kelembagaan. Menurutnya, sinergi itu diarahkan untuk memastikan lulusan PTKI yang memilih profesi hukum memiliki kompetensi sekaligus integritas.
“Kesepahaman yang dibentuk itu sesungguhnya untuk memastikan alumni-alumni perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama yang akan berprofesi di bidang hukum harus menjadi calon-calon penegak hukum yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menilai perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam menyiapkan calon praktisi hukum. Pendidikan yang diberikan tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan dengan penguasaan keilmuan, tetapi juga membentuk karakter dan profesionalisme yang dibutuhkan dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional, Yuhelson, menyebut keterhubungan antara institusi pendidikan dan organisasi advokat menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan dunia akademik untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum, pendidikan profesi advokat, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia hukum Indonesia,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, PERADI Profesional juga menyiapkan sejumlah program yang dapat mempertemukan mahasiswa dengan dunia praktik. Program itu antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), praktisi mengajar, penelitian bersama, magang, klinik bantuan hukum serta berbagai kegiatan peningkatan kompetensi profesi.
Wakil Rektor I UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Khusna Amal menilai kerja sama tersebut menjadi momentum bagi perguruan tinggi keagamaan untuk memperkuat pendidikan hukum yang lebih aplikatif.
Menurutnya, pembelajaran hukum perlu berjalan beriringan antara penguasaan teori dan pengalaman praktik. Dengan memperluas jejaring bersama organisasi profesi, mahasiswa dapat memperoleh kesempatan belajar yang lebih dekat dengan dinamika dunia hukum sekaligus membangun kesiapan memasuki dunia profesional.
”Keikutsertaan UIN KHAS Jember dalam forum nasional tersebut sekaligus memperkuat komitmen kampus dalam meningkatkan mutu lulusan. Terlebih, mahasiswa Fakultas Syariah memiliki ruang yang semakin luas untuk mengembangkan kompetensi melalui kolaborasi akademik dan praktik lapangan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, simposium nasional itu turut menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dwi Agus Arfianto, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, serta Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah.(*)






