Sampang, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menyerahkan rapor pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sampang melalui penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat paripurna DPRD.
Agenda tersebut menjadi momen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, terlebih karena Kabupaten Sampang kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Rapat paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD itu juga dirangkai dengan penyampaian susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota penjelasannya, Pemkab Sampang menegaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diperiksa oleh BPK.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Sampang kembali memperoleh opini WTP.
Capaian itu menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Delapan kali WTP berturut-turut sekaligus menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,070 triliun terealisasi Rp2,039 triliun atau mencapai 98,51 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil menyumbang Rp429,14 miliar atau 96,88 persen dari target yang ditetapkan.
Dari sektor PAD, retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp333,16 miliar atau sekitar 77,6 persen dari total PAD yang diperoleh sepanjang tahun anggaran.
Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,627 triliun mampu terealisasi Rp1,610 triliun atau 98,95 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp880,21 miliar.
Pada sisi belanja, dari total anggaran Rp2,149 triliun, pemerintah daerah berhasil merealisasikan Rp2,003 triliun atau 93,08 persen. Belanja operasi mencapai Rp1,536 triliun atau 95,69 persen, sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp209,90 miliar atau 92,73 persen.
Adapun transfer ke desa berupa bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan desa terealisasi Rp253,89 miliar atau 81,18 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp312,74 miliar.
Di sektor pembiayaan, penerimaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya dan pengembalian investasi dana bergulir terealisasi penuh sebesar Rp128,47 miliar. Sementara pembayaran cicilan pokok utang daerah mencapai Rp50,48 miliar.
Dengan kondisi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp116,98 miliar.
Dalam bagian akhir nota penjelasannya, Bupati Sampang mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada guna mendukung kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md. Gz., menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun agenda pembahasan sejak 17 Juni 2026.
“Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar Rudi Kurniawan.






