BeritaHeadline

Tak Semua Warga Mau, Program BSPS Sumenep Terkendala Trauma Kasus Sebelumnya

518
×

Tak Semua Warga Mau, Program BSPS Sumenep Terkendala Trauma Kasus Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Tak Semua Warga Mau, Program BSPS Sumenep Terkendala Trauma Kasus Sebelumnya
Ilustrasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Sumenep, locusjatim.com Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 di Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan tersendiri. Tidak semua warga yang masuk dalam daftar calon penerima bersedia menerima bantuan tersebut. Trauma akibat persoalan hukum yang sempat mencuat pada pelaksanaan BSPS tahun sebelumnya disebut masih membekas di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut membuat para pendamping program harus bekerja ekstra mencari penerima pengganti agar seluruh kuota bantuan yang telah dialokasikan pemerintah dapat tersalurkan sesuai ketentuan.

Diketahui, Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan alokasi sebanyak 570 unit BSPS yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam proses verifikasi, masih ditemukan calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan maupun warga yang memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam program tersebut.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra, mengatakan pihaknya kini menerapkan petunjuk teknis (juknis) secara lebih ketat guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

“Karena sekarang kita benar-benar menerapkan juknis. Jadi, misalnya rumah yang sebelumnya hanya kandang atau penerima yang tidak mampu melakukan swadaya, kami tolak dan harus dicarikan penggantinya,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, mencari calon penerima pengganti menjadi tantangan terbesar dalam pelaksanaan BSPS tahun ini. Selain harus memenuhi persyaratan, para pendamping juga menghadapi dampak dari kasus hukum yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Memang kondisi sekarang seperti ini. Efek persoalan tahun kemarin masih terasa, sehingga mencari pengganti penerima cukup sulit,” jelasnya.

Meski demikian, Agung memastikan mekanisme dan besaran bantuan BSPS tahun ini tidak mengalami perubahan. Setiap penerima tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.

“Kalau sistemnya masih sama, nilainya juga masih sama. Bedanya, kalau dulu toko ditunjuk, sekarang penyedia material dipilih melalui mekanisme lelang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan BSPS di Sumenep pada tahun lalu sempat menjadi sorotan aparat penegak hukum. Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Para pendamping berharap pelaksanaan BSPS tahun ini dapat berjalan lebih baik dan terbebas dari berbagai penyimpangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

“Harapan kami program ini berjalan lancar dan kami bisa segera mendapatkan pengganti penerima agar seluruh kuota dapat tersalurkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *