Hukrim

Miris, Bocoh 7 Tahun di Banyuwangi Diduga Digagahi Tetangganya Sendiri

274
×

Miris, Bocoh 7 Tahun di Banyuwangi Diduga Digagahi Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini
20230925 154856 0000
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, locusjatim.com – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga telah digagahi seorang pemuda saat orang tuanya masih bekerja.

Pelaku pemerkosaan pada bocah malang yang baru duduk di bangku kelas 1 SD itu diduga adalah tetangganya sendiri berinisial MNA (19).

Akibatnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami pendarahan hebat pada bagian intimnya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan adanya insiden persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Sabtu (23/09/2023) kemarin.

Dirinya mengatakan kasus persetubuhan tersebut diduga terjadi antara siang sampai sore saat orangtuanya masih bekerja dan hanya ada korban serta adiknya yang masih berumur 5 tahun di rumah.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat ibu kandungnya pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Sang ibu yang shock tetap sigap menghubungi suaminya yang masih bekerja. Mendengar kabar tragis itu, ayah korban langsung pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, ayah korban melihat sang anak masih mengalami pendarahan hebat.

“Tanpa pikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” terang Agus.

Pihaknya menambahkan, korban sempat berbohong saat ditanyai oleh orang tuanya.

Namun, setelah lama dicecar pertanyaan korban pun mangaku kalau dirinya memang telah diperkosa palaku.

Agus menambahkan pasca kejadian, pelaku langsung meninggalkan rumah. Pada saat yang sama, keluarga korban juga berupaya mencari MNA yang kabur.

Setelah beberapa jam MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri.

Pemuda itu pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku tidak mengelak jika telah menyetubuhi korban,” beber Agus.

Saat ini pelaku telah diamankana petugas usai mendapat laporan dari orang tua korban.

“Pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” tegasnya, Senin (25/09/2023).

Atas perbuatannya, MNA dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *