SUMENEP, locusjatim.com- Pemasangan banner promosi umroh bersama BMT NU Jawa Timur, yang dipaku di pohon area Jalan Desa Lebeng Timur, Pasongsongan, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi menegaskan, hal itu jelas telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media luar ruangan.
“Tidak boleh dipaku. Melanggar,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep Nurus Salam menambahkan, pemasangan poster di pohon tersebut, terlebih menggunakan paku telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruangan.
“Jadi, tidak boleh menempel poster di pohon. Apalagi menggunakan paku,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama BMT NU Jawa Timur Masyudi berdalih, bahwa kemungkinan dibawah belum paham jika tidak boleh akibat yang terjadi selama ini pemasangan oleh banyak orang yang juga dipaku.
“Mungkin lupa. Atas nama pengelola saya minta maaf atas kelupaan dan kesalahan mereka,” ujarnya.
Salah satu warga Pasongsongan Rohman meminta agar pihak pengelola BMT NU Jawa Timur memerhatikan peraturan yang ada sebagaimana Perbup dan Perda.
“Kasian pemilik pohon. Dampaknya apa kepada pemilik. Banyak pola yang bisa dilakukan untuk promosi, tapi tidka di pohon juga. Penyediaan fasilitas yang resmi banyak,” tandasnya.