BeritaHukrim

Polsek Saronggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pinggir Jalan Raya Desa

8
×

Polsek Saronggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pinggir Jalan Raya Desa

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Tersangka kasus narkoba warga saronggi saat di amankan polres Sumenep. Foto: Istimewa

locusjatim.com, Sumenep – Tim Polsek Saronggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (10/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB, jajaran Polsek Saronggi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Tersangka, DA (41), seorang wiraswasta asal Jalan Kermata, Desa Saronggi, tak berkutik saat dihentikan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, satu bungkus rokok merek DJI SAM SOE hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.

Kapolsek Saronggi melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dihentikan, tersangka mengaku memiliki narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, DA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal di wilayah Kecamatan Ganding. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Saronggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tambah AKP Widiarti.

Polsek Saronggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *