LOCUSJATIM.COM,BONDOWOSO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menekankan, pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan hal tersebut dalam wawancaranya dengan sejumlah media, pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Slamet, memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak. Perlu adanya kerja sama dan bantuan dari berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait.
“Mustahil memberantas peredaran rokok ilegal tanpa bantuan dan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di pusat kota maupun di pelosok desa. Partisipasi aktif dari warga akan membantu aparat dalam mendeteksi dan mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Slamet menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal kerap menggunakan berbagai cara untuk mendistribusikan produknya agar dapat dipasarkan. Beberapa di antaranya termasuk penggunaan angkutan barang, mobil pribadi, hingga angkutan umum untuk menyamarkan pergerakan produk.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah melalui jasa pengiriman barang, yang semakin marak di tengah perkembangan e-commerce dan layanan logistik.
“Hampir semua layanan jasa pengiriman paket barang dimanfaatkan untuk mengirimkan paket yang di dalamnya berpotensi berisi rokok ilegal agar tidak mudah terlacak oleh aparat,” jelasnya.
Slamet mencontohkan kasus pengungkapan besar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus tahun lalu, di mana 1.588 paket berisi rokok ilegal berhasil disita dari jasa pengiriman di Jepara pada Maret 2023.
Kasus tersebut, telah menunjukkan betapa kompleksnya upaya pemberantasan rokok ilegal dan perlunya sinergi semua pihak.
Ia berharap masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan ciri-ciri rokok ilegal yang dipasarkan di toko-toko setempat.
Slamet menekankan lima ciri yang dapat mengindikasikan rokok ilegal: rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi.
“Kalau kalian menemukan ciri-ciri itu (rokok ilegal), maka kalian dapat melaporkannya ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya.