LOCUSJATIM.COM,BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso mengungkap salah satu modus peredaran rokok ilegal yang sering dilakukan, yaitu melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaidi menjelaskan para produsen rokok ilegal kerap mencari berbagai cara untuk mengedarkan produk mereka. Modus operandi yang digunakan meliputi angkutan barang, mobil pribadi, hingga angkutan umum.
Namun, ketika jalur-jalur konvensional ini mulai diendus oleh petugas Bea Cukai, mereka beralih ke metode lain yang dianggap lebih aman, yakni menggunakan jasa pengiriman paket.
Dia menilai, pertumbuhan pesat e-commerce dan kebiasaan belanja daring masyarakat Indonesia telah mendorong menjamurnya layanan jasa pengiriman. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku rokok ilegal untuk menyamarkan distribusi produk mereka agar tidak mudah terlacak oleh aparat.
“Hampir semua layanan jasa pengiriman dimanfaatkan untuk mengirimkan paket yang berisi rokok ilegal,” ujar Ali, kamis (14/11/2024).
Ia mengungkapkan contoh nyata pengungkapan besar yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus pada Maret 2023, di mana 1.588 paket berisi rokok ilegal berhasil disita dari sebuah jasa pengiriman di Jepara. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Sejuta lebih batang rokok ini rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga ke beberapa daerah lain di Indonesia,” jelas Ali.
Ia menambahkan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,17 miliar.
Ali menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari inovasi dan upaya tanpa henti tim KPPBC Kudus. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Sinergi dengan berbagai pihak semakin memperkuat dan memberi energi baru bagi tim Bea Cukai untuk terus berupaya mengungkap peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Sebagai pesan terakhir, Ali mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Jika menemukan rokok ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225,” tutupnya.