Berita

Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal, DPRD: Bahaya untuk Kesehatan dan Merugikan Negara

905
×

Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal, DPRD: Bahaya untuk Kesehatan dan Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Rokok
anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Jawa Timur, Ubaidillah.

LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mengajak masyarakat setempat untuk sama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, karena dianggap dapat membahayakan kesehatan bahkan merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Jawa Timur, Ubaidillah usai menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan pihak Bea Cukai di Aula Panjaitan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso.

“Saya mendorong dan mengajak masyarakat kabupaten Bondowoso, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memberantas rokok ilegal,” ucapnya di hadapan para undangan yang turut hadir pada kegiatan tersebut, diantaranya Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim Andyka Merry Rustiyanto, Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo dan Humas Bea Cukai Kanwil Jatim II Bakroni.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya rokok ilegal yang beredar di pasaran, tak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa mengancam kesehatan, karena kandungan yang ada di dalamya belum tentu lulus BPOM.

“Oleh karena itu, jangan memakai rokok ilegal dan pakailah rokok yang sudah legal karena, kandungan NIR rokok legal itu, sudah diteliti oleh BPOM,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga memaparkan salah satu ciri rokok ilegal yang bisa dijadikan acuan agar tidak tertipu saat membelinya di toko, maupun di pasar adalah dengan memperhatikan pita cukai pada kemasan.

Rokok Iegal, kata dia adalah yang berpita cukai asli, dan itu sudah aman serta menguntungkan bagi pembangunan negara.

“Gunakanlah rokok legal yang berpita cukai asli demi kesehatan bersama dan demi kepentingan bangsa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *