LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Polsek Kangean, Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang terjadi pada korban dengan nama samaran Bunga (14) Jum’at (31/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian naas yang menimpa korban itu terjsadi di belakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, terduga pelaku adalah AF umur 16 tahun pelajar, SR umur 17 tahun pelajar, AS umur 19 tahun. Ketiganya berhasil diamankan pada Sabtu, (01/06/2024) pagi.
Sementara itu, satu orang lagi MF umur 15 tahun, pelajar alamat Desa Duko Kecamatan berhasil kabur dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.