Berita

Kadis DPMD Warning Kades se Sumenep untuk Gunakan Hak dan Wewenang Sesuai Aturan

1272
×

Kadis DPMD Warning Kades se Sumenep untuk Gunakan Hak dan Wewenang Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD
Kantor DPMD Kabupaten Sumenep (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk menggunakan hak dan wewenang sesuai aturan.

Mulai dari jabatan, sarana dan prasarana (Sarpras) hingga potensi desa. Semua hal tersebut kata Anwar harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan.

“Saya imbau dan kembali mengingatkan, agar seluruh Kepala Desa jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya, Jum’at (01/03/2024).

Menurutnya para kades dipilih dengan kepercayaan dan tanggung jawab untuk memimpin, sehingga sudah seharusnya mereka memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.

Sementara, bagi para perangkat desa yang memang tidak lagi menjabat di Pemerintah Desa (Pemdes), secara otomatis juga tidak lagi memiliki wewenang untuk mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan administrasi desa.

“Kalau sudah tidak menjabat, artinya tidak punya kewenangan untuk itu,” lanjutnya.

Salah seorang Pengamat Hukum Ahmad Suryono menjelaskan, ada beberapa indikator pejabat desa, yang dapat disebut menyalahgunakan wewenang.

Diantaranya, tidak melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, profesional, transparan, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun untuk kriteria lain, salah satu contohnya adalah tidak menyelenggarakan administrasi desa yang baik.

Ahmad menyebut, jika ada kepala desa maupun pemdes lain, kedapatan menyalahgunakan wewenang, jabatan atau fasilitas desa, akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan.

Mulai dari, teguran secara lisan dan tulisan, pemberhentian sementara hingga tetap oleh kepala daerah setempat.

“Konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU Desa ada dua, yaitu pertama sanksi teguran lisan dan/atau tertulis, dan kedua jika sanksi teguran tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dan tetap (oleh Bupati),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *