HeadlineBerita

Diduga Terpengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Lakukan KDRT hingga Istri Tewas

1953
×

Diduga Terpengaruh Narkoba, Suami di Sumenep Lakukan KDRT hingga Istri Tewas

Sebarkan artikel ini
KDRT
Konferensi pers Polres Sumenep terkait kasus KDRT.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Seorang suami di Sumenep ME (38) diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang istri SW (46) dibawah pengaruh narkoba, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yakni keponakannya A (51) dari Dusun Barunan, Rt/Rw 002/002, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dan masuk sebagai Laporan Polisi Nomor :
LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, pengamanan dilakukan pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB di belakang sebuah musholla di desa tersebut.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, kata AKBP Henri karena adanya pengaruh narkoba pada ME yang membuatnya gelap mata menganiaya korban SW.

Penganiayaan itu, lanjutnya menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang membuat jari, telapak tangan sebelah kanan korban putus, lalu paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah dengan cedera yang sama, bahkan mengakibatkan usus korban keluar dan menyebabkan SW meninggal dunia.

“Saat itu ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah. Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (Korban, Red) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata ‘Mau kemana kamu ci’, kemudian istrinya menjawab ‘Saya mau pulang’, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi ‘Lah, kamu kok mau pulang?’, kemudian korban menjawab ‘Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah’, itu yang diungkapkan tersangka,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso

“Kemudian tersangka berkata lagi ‘Siapa yang mau melayani, merawat saya dan ibu saya, ayo-ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini malu kalau di lihat orang banyak’, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah Karena korban menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi ke rumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istri saya SW,” lanjutnya.

Usai melapor ke Kepala Desa Gadding, tersangka menyerahkan dirinya ke Porles Sumenep dan mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *